1. Pendahuluan
Sebuah
kontrak asuransi merupakan sebuah perjanjian untuk dipenuhi, dengan
mengkondisikan dayaguna pada waktu yang akan datang. Dasar pemikiran regulasi
industry asuransi terletak pada 2 hal:
(1). Ketertarikan public dalam meyakinkan bahwa
penjamin asuransi melakukan perjanjiannya.
(2). Jumlah dan tipe informasi yang diperlukan untuk
mengevaluasi kemampuan penjamin asuransi (pengasuransi) untuk melakukan
perjanjiannya
Peraturan
asuransi dapat memiliki efek langsung dan tidak langsung dalam praktik
manajemen resiko. Peraturan biasanya mempengaruhi adanya jumlah jaminan
asuransi dan harga yang ditawarkan untuk jumlah tersebut.
Efek
langsung regulasi dapat terjadi sebagai konsekuensi peraturan terkait perilaku
pasar. Negara bagian memiliki prosedur yang harus diikuti untuk pertanggungan
(penjaminan) yang ditulis oleh pengasuransi tidak berlisensi (pengasuransi
“jalur kelebihan dan surplus”). Soerang manajer resiko mencari – cari
penjaminan untuk sebuah pemaparan yang tidak biasa atau eksotis yang diperlukan
untuk memenuhi persyaratan jika penaminan tidak tersedia dari pengasuransi
berlisensi. Teknik “Fronting” adalah
contoh efek langsung yang merupakan cara
untuk menggunakan pengasuransi tawanan (captive)
menyediakan penjaminan ketika sebuah Negara bagian memiliki persyaratan bahwa
asuransi disediakan oleh peengasuransi yang berlisensi.
Salah
satu tujuan dari regulasi adalah untuk melindungi kepentingan public. Regulator
asuransi nampaknya tidak simpatik pada klaim yang menyatakan seorang konsumen
yang sophisticate di sebuah asuransi
menjadi korban tak bersalah atas manipulasi financial. Sebagai konsekuensinya,
beban evaluasi independen suatu pengasuransi menjadi lebih berat pada manajer
resiko dibandingkan pada public secara umum.
Dua
topic yang saling melengakpi dalam bab ini
adalah (1) Regulasi industry
asuransi dan (2) metode menaksir kondisi financial dan perilaku konsumen.
2. Gambaran Regulasi Asuransi
2.1. Alasan mengapa asuransi
Diregulasi
Di
sebagian besar instansi, penentuan syarat transaksi bisnis diserahkan kepada
kekuatan pasar. Perbankan dan asuransi merupakan pengecualian khusus terhadap
kepercayaan pasar bebas dan kopetisi sebagai tenaga primer yang mengatur harga
dan syarat transaksi. Empat karakteristik asuransi membuatnya menjadi target
special regulasi:
a.
Eliminasi firma marjinal dibawah
suatu lingkunga yang kompetitif merupakan hal yang bertentangan dengan tujuan
dasar institusi asuransi, yaitu, menjamin performa kontingen obligasi finansial
yang akan datang. Kesanggupan pembayaran financial menjadi sasaran primer
regulasi.
b.
KOnsumen tidak dapat mengevaluasi
perjanjian pengasuransi dalam pelaksanaan kedepannya sebagaimana jika dia
mengevaluasi barang dan jasa yang nyata.
c.
Kebebasan penuh masuknya firma
asuransi baru tidak diinginkan karena sifat gadai pada hubungan pemegang
polis-pengasuransi dan menghasilkan kesempatan penipuan dan spekulasi financial
oleh penyelenggara yang tidak teregulasi
d.
Kompetisi intensive yang tidak
teregulasi dalam marketing asuransi dapat menghasilkan praktik pengaturan
kerugian yang curang, bahasapolis yang ambigu dan monopolisasi kepentingan
public.
2.2. Level keberadaan fungsi regulasi
di pemerintahan
Beberapa
Negara mengatur pada level nasionall karena pemerintah local tidak memiliki
struktur ataupun alat atau uang yang diperlukan untuk tugas tersebut (semisal
Inggris). Negara lain seperti Jepang juga memilih unutk mengatur secara
nasionall, meskipun secara teknis, secara local pun dimungkinkan. Beberapa
Negara memiih mengatur secara okal
disbanding nasional (semisal Amerika Serikat)
Pendukung
regulasi asuransi Negara bagian mengklaim keuntungan sebagai berikut:
1. Regulasi
Negara bagian telah menciptakansuatu lingkungan pengaturan yang mejnamin suatu
industry asuransi yang kuat, sanggup membayar dan vital secara financial.
2. Kontrak
asuransi dibeli untuk memenuhi resiko
dan paparan local. Pengawasan local
dapat beradaptasi dengan kebutuhan dan perusahaan local.
3. Pengawaran
di Negara bagian menganjurkan inovasi dan eksperimentasi.
4. Pengawas
asuransi federal, jika diatur dengan kurang baik, akan memberi pengaruh kurang
baik pada seluruh bisnis asuransi pribadi. Pengawasan asuransi di sejumlah
Negara bagian yang performanya naik turun atau tidak layak, bukan gangguan
serius bagi Negara bagian lain yang pengawasannya patut dan adil.
5. Sebagian
besar perdebatan legal yang melibatkan asuransi
merefleksikan liabilitas dan hukum perjanjian, yang merupakan persoalan
hukum Negara bagian dan diatur oleh pengadilan Negara bagian.
Pendukung regulasi
asuransi federal (pusat) menyatakan keuntungan sebagai berikut:
1. Pengasuransi
yang beroperasi di lebih dari satu Negara bagian harus berurusan dengan lebih
dari satu regulator, peraturan administrative dan keputusan pengadilan-tidak
efisien dan memakan banyak biaya.
2. Kualitas
regulasi di Negara bagian yang berbeda sangatlah bervariasi. Regulasi federal
memberikan consumen proteksi yang sama besar di semua Negara bagian
3. Regulator
federal lebih cakap, berbakat, berwenang, bergengsi,, lebih baik dalam melawan
tekanan dari industri asuransi, daripada
regulator di sebagian besar negara bagian.
4. Organisasi
bisnis dan lainnya seringkali beroperasi di lebih dari satu Negara bagian, dan
perniagaan antar Negara bagian seringkali membawa barang melewati perbatasan
Negara bagian. Sistem federal yang seagam akan mengurangi atau menghilangkan
masalah ini.
3.
Perkembangan sejarah regulasi
asuransi Negara (bagian)
Mowbray dan
Blanchard (1955) menelusuri jejak regulasi asuransi hingga ke abad pertengahan
Eropa. Namun menemukan sedikit bukti bahwa regulasi asuransi ada sejak jaman
penjajahan Amerika sebellum perang kemerdekaan. Mereka mengklaim bahwa tdak ada
organisasi pengasuransi pada masyarakat setelah terbentuknya AS. Sejumlah
pengasuransi terbentuk pada sekitar abad ke-18, dimulai dengan Perusahaan
Asuransi Amerika Utara pada 1794.
3.1. Perkembangan komisi Regulasi
· 1851
– New Hampshire : Menunjuk komisi 3 anggota untuk menguji pengasuransi tiap
tahun.
· 1852
– Massachusetts : Pendirian Board of Insurance Commisioner (Dewan Komisi
Asurasni) terdiri dari Skretaris, bendahara & auditor
· Sebelum
1859 – New York : Menjadi Negara bagian oertama yang menunjuk seorang komisi
asuransi
· 1858-1867
– Massachusetts : Elizur Wright, Proesor matematika, menjadi komisi asuransi
awal yan paling terkenal. Wright mengamankan pembayaran tagihan pengasuransi ,
dan mengamankan hukum nonforfeiture dan mengembangkan metode pelaporan dan
akunting cetak biru asiransi jiwa.
Percontohan
Legal bagi Regulasi Asuransi Negara Bagian
1866 : dikenalkan sebuah tagihan di
kongres AS yang akan ditetapkan regulasi asiransi federal, namun tidak ada
kelanjtan
1869: Paul v. Virginia (keterangan di
bagian konsep kunci di belakang)
Perselisihan tentang Paul v. Virgina ® agen asuransi dr
luar Virginia harus mendeposit kuamanan dan terlisensi sebelum boleh beroperasi
di Virginia. Samuel Paul (agen asuransi N.Y.) menolak melakukan hal tersebut
dan kemudian ditahan, dihukum dan didenda. Paul naik banding ke pengadilan
namun pengadilan tinggi menolak menegakkan posisi Paul. Hal tersebut kemudian menjadi teladan penting
bagi perkembangan regulasi asuransi.
1871 : Semua Negara bagian mengadakan
komisi untuk mengawasi dan mengontrol pengasuransi. Dibentuk NAIC (National
Association of Insurance Commission) dibentuk dan sejak saat itu melakukan
pertemuan tahunan dan kemudian semi tahunan. Bebrapa pencapaian organisasi ini:
a. Penciptaan
komite evaluasi untuk menerapkan keseragaman nilai pasar dalam hal stok dan
ikatan yagn diadakan perusahaan asuransi
b. Pengmbangan
bentuk pernyataan tahunan yang menyediakan basis pelaporan perusaaan asuransi
kepada departemen asuransi Negara bagian.
c.
Pengembangan prosedur administrative
untuk meningkatkan kegiatan pengwasan
d. Pembuatan
draft perundang – undangan yang seragam
Investigasi
Armstrong
1875 – 1900
dikarakterisasi kemarahan public terhadap penipuan yang terjadi oleh pihak
pengasuransi asuransi jiwa
1905 : Legislatur
N. Y. menunjuk Komite Armstrong untuk menguji perusahaan asuransi jiwa ® bertujuan untuk
sesi berikutnya dalam revisi hokum untuk asuransi jiwa
Laporan
komite : beberapa instansi mengacuhkan hak pemegang polis & bersikap boros,
komisi dan gaji agen dinilai terlalu besar, terdapat “deferred dividends [penundaan/perpanjangan dividen]” (pemaksaan
kepada konsumen untuk memperpanjang masa[misalnya hingga 15 tahun] dan bertahan
hidup selama itu)
Deferred dividend sangat banyak ditmui hingga 1900
Kerja KOmite
Armstrong direfleksikan pada perubahan dalam Kode Asuransi N.Y. sejak 1906, dan
kemudian polanya digunakan dalam regulais Negara bagian yang lain.
3.2. Keputusan Asosiasi Penanggung Asuransi Bagian
Tenggara
Kekuranagan reulasi
Negara bagian dijadikan dasar legislasi yang diusulkan dalam Kongres AS pada
1866, 1905, 1906, 1914, 1915 dan 1933 sehingga pemerintah federal harus
melakukan control. Temporary National Economic Comitee - TNEC (Komite Ekonomi
Nasional Semntara) memimpin investigasi pada 1939 dan 1940 dan kemudian
disiapkan kritik pada regulasi asiransi Negara bagian.
Kritik tersebut
kemudian memaksa pengasuransi yang melawan SEUA merugi. Paksaan tersebut
terdapat dalam dakwaan berikut:
1. Gagal
menyediakn reasuransi untuk konsumen yang tidak mengkomplain
2. Penarikan
lisensi agen ketika mereka menujukkan kompetisi pada pengasuransi
3. Mengancam
memboikot konsumen melakukan bisnis dengan pengasuransi non SEUA jika mereka
berusaha memenuhi kebutuhan asuransi lain
4. Biro
ranngking dan dewan local mempolis agen
asuransi pada aktifitas angotanya sendiri, dengan boikot dan intimidasi bentuk
lain yang dijatuhkan untuk menjalankan syarat program mereka
Proses pengadilan pertama dikembangkan pada hasil yurisdiksi
pemerintah federal untuk keberatan oleh para pengasuransi. Keberatan didukung
oleh pengadilan yang lebih rendah namun ditolak oleh Pengailan Tertinggi AS.
Pengadilan memutuskan bahwa pemerintah federal dapat meregulsai asuransi, dan
perniagaan antar Negara bagian atau sesuatu yang mempengaruhi perniagaan antar
Negara bagian, dan menunjuk bahwa menyerang dakwaan tersebut merupakan
pelanggaran Keputusan Anti Percaya Sherman (Sherman Antitrust Act)
3.3. Konsekuensi Keputusan SEUA
Sebagai konsekuensi
kasus ini, pengasdilan memberlakukan regulasi system ganda, komisi Negara
bagian melaksanakan hokum Negara bagian
dengan menghargai penrniagaan antar Negara bagian dan membuka
kemungkinan regulasi federalhingga tingkat bahwa bisnis asuransi diingat
sebagai perniagaan atar Negara bagian.
Status federal yang paling penting yang bisa
jadi terkait dalam regulasi asuransi apapun antar Negara bagian adalah:
1. The
Sherman Act. Didesain untuk mencegah penahanan kompetisi bebas dalam transaksi
bisnis. Utamanya digunakan pada semua kegiatan kooperattif asuransi.
2. The
Clayton Act. Melarang subjek asuransi
mengakuisisi saham, penggabungan direktorat, diskriminasi harga yang
curang, dan persetujuan pialang yang dapat secara substansiil mengurangi
kompetisi.
3. Robinson
– Patman Act. Bab (a) didalamnya menlarang diskriminasi harga yg tidak sah
antara pembeli yang satu dengan yang lain atau sejenis komoditi dan kualitas
yang mengacu pada penciptaan monopoli.
4. Federal
Trade Commision Act. Memberi kekuatan pada FTC untuk menginvestigasi hingga
alasan dan untuk mengendalikan kecurangan praktik perdagangan.
3.4. Pembuatan/ Pengumuman/ Pengundangan/ Perumusan
ketetapan McCarran-Fergusson (Hukum Publik 79:15, 15 U.S.C.A. 1012)
Kasus Pertanggungan
Bagian Tenggara mmenghasilkan Kongres dipetisi oleh bisnis asuransi dan
departemen asuransi Negara bagian, agar membuat clarifikasi legislasi yang
nantinya melanjutkan yurisdiksi pemerintak federal dan neara bagian.Kongres
membatasi yurisdiksi fderal dan Negara bagian dengan McCarran Ferguson Act
untuk menjembatani gap yang mungkin terdapat dalam perbedaan legislasi Negara
bagian. Tujuan provisi ini secara esensial adalah untuk menempatkan
tanggungjawab pada Negara bagian untuk
mengatur majelis regulasi mereka dengan tujuan meghalau ancaman intervensi
federal kesuali jika legislasi Negara bagian menunjukkan ketidaksamaan.
3.5. Tindakan Negara Bagian sejak tahun 1944
Dari 1945 HIngga
1960, regulasi Negara bagain tentang asuransi menekankan 3 objektif : (1)
Melindungi kesanggupan pembyaran financial pengasuransi (2) Meregulasi tariff
unutk mencegah kelebihan, ketiaksamaan atau diskriminasi curang dalam pricing
(3) mengontrol praktik perdagangan untuk mendorong kompetisi dan marketing yahg
jujur. Selama 1960an objektif tersebut
diperluas untuk mencakup kebutuhan dan pelayanan konsumen. Pernyataan Richard
E. Stewart mengidentifikasi 3 objektif berikut:
1. Asuransi
harus didapatkan oleh semua yang membutuhkan dan menginginkannya
2. Produk
asuransi harus berkualitas tinggi dan dapat dipercaya,
3. Harga
asuransi harus serendah mungkin, tidak berpokok pada perubahan mendadak dan
besar, dan jujur kepada seluruh pemegang polis.
Ketiga pendekatan
tersebut dikritisasi untuk (1) tariff lebih itnggi dari normal yang ditarik dan
(2) stigma yang dikaitkan pada perhatian khusus yang diberikan pada
pengasuransian dibawah rencana. Konsekuensinya, bebrapa Negara bagian
mengadakan fasilitas reasuransi dan
dibuat bebrapa pengaturan khusus agar tidak terjadi penggunaan berlebih
fasilitas reasuransi.
Kongres telah
mengundangkan legislasi yg didesain untuk meningkatkan suplai asuransi untuk
menanggulangi masalah asuransi dalam asuransi banjir, property dan pencurian.
Dikenal Unfair
Trades Practices Act for Insurance, yang bertujuan unutk melarang dan
menetapakn kompetisi curang dan aksi penipuan dalam bisnis asuransi” yang
didefinisikan sebagai berikut:
1. Misrepresentasi
dan pengiklanan palsu dalam kontrak polis
2. Informasi
palsu dalam iklan umum
3. Fitnah
pada perorangan yang terikat dalam asuransi
4. Boikot, pemaksaan dan intimidasi
5. Pengisian
pernyataan financial palsu
6. Membayar
atau menerima potongan harga
7. Diskriminasi
tariff yang curang
Karena
Sulitnya memaksakan regulasi asuransi pada pengasuransi tidak berlisensi luar
Negara bagian, Komisi Konferensi Nasional dalam Hukum Sama (Seragam) Negara
Bagian mengmbangkan suatu model Unauthorized
Insurers Process Act, yang mengusahakan member yurisdiksi pada perusahaan
asuransi dalam Negara bagian ybs.
3.6. Tindakan Pemerintahan Federal sejak tahun 1944
Minat regulasi
feeral tentang asuransi tidak berakhir dengan adanya Hukum Publik 15 (Hukum
McCarran Ferguson). Bebrapa tindakna patut legislator federal, pengadilan dan
agensi administrative sbb:
1. Regulasi
variable tunjangan dan jenis kontrak ekuitas lainnya yang ditawarkan oleh
pengasuransi jiwa.
2. Pembuatan
reasuransi kerusuhan federal, program asuransi banijr dan asuransi kejahatan.
3. Tiga
laporan oleh FTC (1979 – rekomendasi organisasi kedokteran tidak diizinkan
mengontrol rencana Blue Shield; 1979
Mendeskripsikan tariff pengembalian elemen simpanan dalam kontrak asuransi
jiwa; Studi diskriminasi ekonomi asuransi, diterbitkan 1980 bukan oleh FTC)
4. Laporan
sebuah Dpartemen Peradilan, selesai dibawah Administrasi Ford, mengadvokasi
regulasi system ganda. Sehingga pengasuransi dapat memilih system lisensi
federal atau Negara bagian.
5. Laporan
Komnas Presiden Carter untuk review Antitrust
Law, menginvestigasi beberapa insustri yang kebal hokum Antitrust. Dalam
laporan akhir pada Januari 1979, Komisi merekomendasikan:
a.
Dewan kekebalan antitrust saat itu
yang diakui oleh P.L.15 dicabut.
b.
Negara bagianharus menempatkan
kepercayaan maksimum pada kompetisi dalam mengejar tujuan regulasi mereka.
c.
KOmite Kongres yg relevan atau komii
khusus yang diadakan oleh Presden harus mngkaji lebih jauh tentang regulasi
ekonomi asuransi dengan penekanan khusus pada ekuitas dan diskriminasi, ketersediaan
dan kemampuan, dan peraturan yang sesuai dengan legislasi federal.
6. Laporan
pada 1979 oleh Kantor Akunting Umum yang
mempertanyakan efektifitas regulasi asuransi, terutama dalam meregulasi praktik
financial dan perdaganagn pengasuransi.
7. Bagian
dari Product Liability Risk Retention Act tahun 1971, yang lebih penting, dan Liability Retention Act tahun 1986 yang
menciptakan retensi resiko dan kelompok pembeli asuransi.
8. Usulan
Financial Services Competitive Equity Act yang
mengizinkan bank – bank mengikutsertaan hamper semua aktifitas pelayanan
financial, termasuk marketing asuransi dan kepemilikan perusahaan asuransi
9. Sebuah
Tagihan, diperkenalkan pada 1987 yang diterbitkan pengasuransi pada hokum
federal antitrust, namun menjaga kekuatan Negara bagian untk menarik pajak dan
meregulasi industry.
Ringkasnya, regulasi
industry asuransi pribadi Nampak dalam kondisi flux, dengan cepat berubahnya
aktifitas federal dan Negara bagian.
4. Struktur dan Fungsi Regulasi Asuransi Negara
(Bagian)
4.1. Organisasi Funsional dari Komisi Negara Bagian
Di setiap Negara
bagain dan Distrik di Kolombia, satu atau lebih pejabat dikenai biaya secara
spesifik oleh hokum administrasi asuransi negara bagian, diberikan kepada
Komisioner asuransi.Organisasi administrative yang berlaku dalam departemen
asuransi adalah seurang kepala dengan
satu atau lebih sub ordinat. Cara paling umum memilih komosionernya adalah
dengan pertemuan dewan eksekutif, tapi ada juga yang memilih dibawah pelayanan
sipil.
4.2. Kekuatan dan Tugas Umum berdasarkan Undang –
Undang
Tugas komisioner
asuransi terdiri dari aktifitas seperti melisensi pengasuransi dan agen,
mengaudit pernyataan financial yang diserahkan secara tahunan oleh
pengasuransi, menguji kekuatan financial dan perilaku pasar pengasuransi secara
periodic, menindak complain konsumen, mengatur tariff, menyetujui bahasa dan
struktur polis, dan mengatur likuidasi pengasuransi yag memiliki kesulitan
finansial
Pemeliharaan
Kesanggupan Pengasuransi unutk Membayar
Dalam memenuhi
tujuan ini, departemen asuransi telah mengarahkan banyak aktifitasnya pada
pengujian periodic thd hubungan financial pengasurasi, biasanya tiap 3 tahn.
Dalam rentang antar tanggal pengujian, pengasuransi disyarartkan untuk
mendetailkan file laporan tahunannya terkait segala aktifitas finansialnya.
Komisioner asuransi dapat sewaktu waktu melakukan sidak atau pengujian mendadak
atau untuk meminta info khusus.
Kebanyakan
departemen asuransi tidak memiliki cukup staf untuk menguji hubungan
semuapengasuransi. Dep. Asuransi merasakan tanggung jawab paling besar untuk
menguji pengasuransi yg berdomisili di Negara bagiannya dg teliti,. Dep.
Asuransi berpartisipasi dg dep asuransi lain untuk membuat pesetujuan atau
pengujian area.
Dep. Asuransi juga
menjalankan hokum Negara bagian tentang aktifitas investasi pengasuransi.
Negara bagian mengikuti prinsip pengakuan kekuatan yang dimiliki Negara bagian
lain atas perusahaan, sejauh hal tersebut tidak mengganggu hokum public di
Negara bagiannya sendiri. Undang – undang bisa jadi meminta pengasuransi
menjalankan operasinya didalam Dn di luar Negara bagianya sesuai dengan standar
untuk pengasuransi domestic.
Persyaratan
Modal
Negara bagian juga
menentukan persyaratan modal minimum bagi pengasuransi utnuk dilisensi
jangkauan tertulisnya. Modal yang dibutuhkan meliputi penyangga kerugian dan
menciptakan insentif financial bagi pemilik pengasuransi agar
pengasuransi dapat dikelola denga efektif.
Regulasi
Tarif
Komisioner asuransi
berwenang dalam pricing asuransi. Hampir separuh Negara bagian mengadopsi model
property dan hokum rangking liabilitas pengasuransi, didalamnya terdapat 5
fitur penting:
1. Semua
tariff harus beralasan, memadai, dan tidak mendiskriminasi dg curang, namun
standar ini tida disebutkan
2. Rencana
rangking dan tariff harus didokumenkan
3. Traif
yg didokumenkan tidak dapat digunakan hingga masa tunggu pengujian berakhir
4. Rangking
yg diizinkan member efek bisa jadi tidak disetujiui setelahnya
5. Pengasuransi
bisa memiliki atau berlangganan pelayanan organisasi perangking.
Metode
yg digunakan untuk meregulasi rangking asuransi bervariasi antar jenis cakupan
dan area geografis. Tergantung dari Negara bagian atau jenis asusansi, satu
atau lebih dari 5 ketentuan diatas dapat menjadi menonjol. Negara bagian
cenderung meregulasi jangkauan personal seperti askes, atau asuransi otomotif,
lebih berat daripada jankauan komersial meskipun bebrapa jenis asuransi
komersial juga menjadi subyek.
4.3. Asosiasi Garansi Tingkat Negara Bagian
Sistem garansi dana
yg dimulai dg asosiasi garansi jiwa dan kesehatan didirikan di N.Y tahum 1941
dan hanya mencakup pengasuransi domesytik dan akhirnya menjadi lengkap.Distrik
KOlombia membuat suatu undang undang
mencakup asuransi jiwa dan kesehatan (22 Juli 1992), sejenis undang undang
terakhir.
Kegagalan bebrapa
pengasuransi jiwa dan kesehatan yang besar selama 1980an dan awal 1990an
mendesak Negara bagian yang lain untuk membuat undang undang garanssi dana
unutk asuransi jiwa dan kesehatan
Ketentuan
Tipikal Dana Garansi Liabilitasmelingkupi Properti
Tipikal undang
undang garansi dana menaksir pengasuransi untuk kerugian klain yg tidak
ter-cover oleh pengasuransi yg bangkrut atau tidak sanggup membayar. Penaksiran
didasarkan pada volume premi yang dicakup pengasuransi untuk jenis asuransi
yang klaimnya muncul di Negara bagiannya. Bebrapa Negara bagian membagi
penaksiran mmenggunakan 5 atau 6 jenis asuransi, sementara lainnya terbatas
pada 1 hingga 2 % premi.
Ketentuan
Tipikal Dana Garansi Jiwa dan Kesehatan
Tipikal undang
undang ditujukan pada kontrak kesehatan
dan tunjangan perorangan, tapi juga digunakan untk pemegang sertifikat kontrak kelompok yang dikeluarkan oleh
pengasuransi anggota. Aspek aspek dalam kontrak tidak digaransi oleh
pengasuransi, dg resikonya ditanggung oleh pemegang polis. Pembatasan dilakukan
untuk tunjanga yang tidak dialokasikan termsuk kontrak investasi garansi dalam
rencana pension, kecuali jika disertakan dalam kontrak.
Pengalaman
Finansial
Data (dalam tabel)
secara jelas menunjukkan angka pertumbuhan kegagalan pengasuransi dan level
pertumbuhan penaksiran selama suatu
periode dimana anka asosiasi penggaransi meningkat. Data tersebut juga
merefleksikan efek murni dari pertumbuhan jumlah asosiasi penggaransi meskipun
frekuensimya dan level kebangkrutan tetap kontan selama periode tersebut
,pertumbuhan jumlah asosiasi penggaransi akan mengacu pada peningkatan
penaksiran total dan peningkatan jumlah ketidaksangupan membayar yang tercakup.
5. Penilaian Finansial pada Pengasuransi
Pertanggungan-Property(Property-Liability)
Posibilitas ketidak
sanggupan membayar, seiring pembatasan cakupan dana garansi unutk organisasi
besar menciptakan kebutuhan evaluasi financial independen oleh ahli manajemen
resiko. Metode evaluasi performa financial pengasuransi, berguna untuk memilih
penyedia peng-cover asuransi bagi
organisais. Analisa laporan financial pengasuransi biasanya difokuskan pada (1)
Penaksiran ketidaksangupan membayar dan (2) Performa financial. Kedua focus
analisa tersebut ber-overlap, saling ada
di satu sama lain.
Penaksiran
kesanggupan membayar (Pasiva) dikhawatirkan dengan ke-riskan-an pengasuransi
terkait masalah kekuatan financial. Penaksiran kperforma financial menggeser
focus masalah profitabilitas (tariff pengembalian pada investor, pengembalian
investasi pengasuransi, dan pengembaian kepada pemegang polis)
Pengukuran digunakan
untuk mengevaluasi masalah tersebut, seperto rasio kerugian, rasio kombinasi,
defisiensi cadangan dan sebagainya.
5.1. Pengukuran Performansi dan Kemampuan Membayar
Rasio performansi
bervariasi (karena komposisi pelayanan yang disediakan pengasuransi merupakan
bagian dari persetujuan asuransi) diantara jenis – jenis jaminan asuransi.Tingakt
pelayanan juga dapat bervariasi diantara para pengasuransi dengan jenis jaminan
yang sama, menyebabkan rasio performanya berbeda.
Loss
Ratio (ketrangan di belakang) biasanya dihitung
sebagai rasio Losses incurred (Kerugian
yg terjadi) terhadap Premiums earned
(premi yang didapat) dan diekspresikan dalam persen. Konsepnya, loss ratio
merepresentasikan porsi premi yang dikembalikan kepada pemegang polis sbg
keuntungan asuransi. Faktanya, rasio tesebut adalah sebuah perkiraan , utamanya
karena nilai kerugian yang terjadi tidak dapat diduga. Rasio kerugian yagng
tinggi menimplikasikan besarnya proporsi premi yg dikembalikan pada pemegang
polis sebagai keuntunga asuransi dan pelayanan terkait kerugian.
Expense
Ratio (keterangan di belakang) biasanya mengacu kepada
biaya pertanggungan, umumnya dihitung sebagai rasio biaya underwriting expenses incurred (penggantian yang terjadi) terhadap
premium written (premi dalam
perjanjian). Konsepnya, expense ratio merepresentasikan porsi premi yg
dikonsumsi dalam tindakan perjanjian peng-cover-an, termasuk biaya terkait
evaluasi kerugian yg diasuransikan, kompensasi yg dibayarkan kpd agen yg
melayani sbg perantara pengasuransi, dan pajak dari premi yang masuk.
Expense
ratio yg rendah mengimplikasikan bahwa sejumlah kecil
proporsi premi dikonsumsi untuk perjanjian peng-cover-an, hamper dapat
dipastikan menyisakan untuk klaim reimburse. Expense tario yg rendah
mengindikasikan bahwa suatu/seorang pengasuransi mnegalokasikan sedikit
sumberdaya untuk pertanggungan.
Combined
ratio (keterangan di belakang) merupakan pengukuran
profitabilitas pengasuransi yang tidak mempengaruhi pendapatan investasi.
Konsepnya combined ratio diatas 100% mengimplikasikan bahwa estimasi klaim
asuransi dan biaya administrasi melampaui income premi. Combined ratio dibawah
100% mangimpplikasikan bahwa perjanjian penggantian menhasilkan estimasi
keuntungan pertanggunagan, bahkan tanpa menghiraukan income investasi.
Operating
ratio (rasio operasi) adalah combined ratio dikurangi
net investment ratio (rasio net investment income terhadap net premiums
earned). Konsepnya, operating ratio mengukur profitabilitas pengasuransi di
tiap dolar premium yg dibayar. Operating ratio lebih dari 100% mengimplikasikan
kerugian ,bahkan setelah income investasi dihiraukan. Combined ratio di bawah 100% mengimplikasikan pengasuransi tersebut
profitable, meskipun konversinya tidak terlalu benar.
Premium
– to surplus ratio (keterangan di belakang). Polycyhoilders’ surplus (Keterangan di
belakang) merepresentasikan suatu perlindungan terhadap perkembangan. Premium –
to surplus ratio mengukur volume premi relative terhadap perlindungan ini.
Rasio Premium – to –
surplus yang tinggi menimplikasikan
bahwa pengasuransi rentan terhadap perkembangan yang tidak diinginkan.
Bebrapa analis mempertimbangkan policyholders’ surplus ratio adalah rasio surplus terhadap liabilitas.
policyholders’ surplus ratio merupakan tes langsung pada kecukupan asset untuk
memenuhi perkiraan liabilitas pada saat itu dan diekspresikan dalam persen policyholders’
surplus ratio adalah presentase penurun terbeardalam nilai asset yang dapat
membuat pengasuransi mampu memenuhi klaim yang diperkirakan.
5.2. Pemberian Reasuransi
Dalam banyak kasus,
transaksi reasuransi terjadi antara pengasuransi yang bergabung, eperti
perusahaan asuransi dalam grup yang sama. Secara luas, pengasuransi dapat
diklasifikasikan sebagai (1) pengasuransi awal, langung atau primer jika
ditekankan pada pertanggungan yang tertulis untuk public atau organisasi
nonasuransi, atau (2) seorang reinsurer
jika ditekankan pada pertanggungan yang tertulis untuk pengasuransi.
Hal paling penting
dalam menaksir kesanggupan pengasuransi terkait pada pengelompokan dan
difersivikasi. Reasuransi dapat mengurangi kerentanan pengasuransi pada suatu
peristiwa, dg demikian meningkatkan jangkauan pertanggungan dan pelayanan lain
yang dapat diberikan kepada pemegang polis.
Reasuransi
menyediakan pertanggungan ketika kerugian di sebuah kejadian melebihi kemampuan
financial pengasuansi, mengizinkan pengasuransi menspesialisasi pelayanan di
area geografis yang terbatas. Tidak ada standar kontrak reasuransi, dan
sebagian besar transaksinya tidak teregulasi. Sebagai konsekuensinya, pihak -
pihak dalam transaksi reasuransi bebar menentukan syarat dan kondisi polis, dan
penjaminan dapat bermacam – macam.
Metode distribusi
reasuransi misalnya (dan dapat bervariasi):
1. Dibawah
suatu pembagian quota-share. Missal
40-60(40% ditanggung konsumen-60% ditanggung pengasuransi) atau 50-50
2. Dibawah
suatu persetujuan surplus-share.
Penerima reasuransi membayar sebagian kerugian dg perhitungan [Jumlah
kerugian-Nilai Asuransi/Premi]÷Jumlah
kerugian.
3. Dibawah
suatu pengaturan excess-loss.
Penerima reasuransi sepakat untuk membayar kelebihan kerugian (diatas nilai
asuransi).
4. Reasuransi
Catastrhope. Penerima reasuransi
memayar kelebihan kerugian,dalam rangka menutup biaya yang ditalangi oleh
pengasuransi
6. Penilaian Finansial pada Pengasuransi Hidup dan
Kesehatan
Penilaian Finansial
pada Pengasuransi Hidup dan Kesehatan merupakan topic penting dalam manajemen
resiko karena 3 alasan.
1. Pengasuransi
jiwa dan kesehatan umumnya pengatur program manfaat kesehatan di sebuah
organisasi untuk karyawannya
2. Produk
investasi yang ditawarkan oleh pengasuransi jiwa dan kesehatan seringkali
digunakan untuk mendanai program pension untuk pekerja
3. Kompensasi tertunda dan tunjangan pension bagi
eksekutif seringkali didanai oleh pengasuransi jiwa.
Fokus
ditujukan pada dua hal – sama seperti asuransi property-liability, yaitu (1)
Penaksiran ketidaksangupan membayar dan (2) Performa financial.
Prevalensi
penjaminan jangka panjang dalam asuransi jiwa, dan variasi dalam produk dan
servis terkait investasi yang ditawarkan oleh industry pengasuransi jiwa dan
kesehatan.
Alasan
dibalik perubahan akunting adalah adanya beberapa asset pengasuransi yang
beresiko dalam persetujuan financial tersebut, terutama yang berada dibawah
rencana ASO. Kesetaraan premi yang tidak dilaporkan menyebabkan tidak
mungkinnya penetuan rasio expense-to-premium atau rasio benefit-to-premium, kecuali pada tingkat
rencana individual. Hampir dapat dipastikan bahwa sponsor rencana adalah
laporan yang disediakan sehingga pengukuran performa (yg disembunyikan dr
publik) dapat dikalkulasi.
Dibawah
kontrak jangka panjang yang ditulis oleh pengasuransi jiwa dan kesehatan,
liabilitas dapat berkembang menjadi tidak diinginkan, relative terhadap level
estimasi ketika perjanjian penjaminan dibuat. Hal tersebut dimungkinkan karena
penjaminan terlalu murah. Sebagai konsekuensinya, penaksiran financial pada
pengasuransi jiwa dan kesehatan seringkali difokuskan pada kualitas dan
komposisi portofolio investasi pengasuransi, evaluasi dengan mudahnya berupa
apa yang terdapat dalam keseluruhan sebuah buku teks.
6.1. Penilaian Performa
Data publikasi
tersedia untuk mengevaluasi pengembalian penjaminan jangka panjang di
pengasuransi jiwa dan kesehatan. Data bisa berbentuk perbandingan langsung
antara garansi pengembalian atau garansi lain yang disediakan dalam polis
pengasuransi jiwa. Dat juga dapat berupa formulir perbandingan biaya berdasar
lama periode penahanan asuransi, bisa jadi berupa skala investasi. Metode interst-adjusted cost mungkin merupakan
metode yang paling luas digunakan, juga telah disahkan oleh NAIC dan sebuah
komite industry asuransi jiwa. Dua indeks yang umum digunakan yatiu: interest-adjusted surrender cost index
dan interest adjusted payment index.
Interest-adjusted
surrender cost index mengevaluasi penjaminan pada suatu
periode penahanan, semisal 20 tahun. Interest-adjusted
payment index tidak menghiraukan nilai surrender
namun mengambil dividen kedalam akun, sehingga indeks ini merepresentasikan
perbedaan antara premi tahunan dengandeposit yan gdiperlukan untuk menghasilkan
aliran dividen.
Konsep
Kunci
Loss Ratio (Rasio Kerugian)
Rasio
kerugian dan kehilangan biaya penyesuaian yang terjadi pada premi yang
didapat,biasanya diekspresikan sebagai persen. Rasio kerugian merupakan sebua
sestimasi nilai ke-menguntungkan-an asuransi dan kerugian terkait pelayanan
relative terhadap pembayaran premi.
Expense Ratio (Rasio Biaya)
Rasio
biaya (pertanggungan) adalah rasio biaya pertanggungan yang terjadi pada
premi – premi yang tertulis. Konsepnya, rasio biaya merepresentasikan prosi premi yang dikonsumsi dalam
perjanjian jumlah jaminan.
Combined Ratio (Rasio
Terkombinasi)
Jumlah
rasio kerugian dan rasio biaya.
Policyholders’ Surplus
(Surplus Pemegang Polis)
Selisih
antara nilai asset pengasuransi dengan pasiva pengasuransi. Surplus pemegang
polis merepresentasikan suatu perlindungan terhadap perkembangan yang
berlawanan (tidak menguntungkan): sebuah batas atas pada jumlah pasiva yang
mungkin bertmbah atau asset menjadi berkurang nilainya, dengan pengasuransi
masih memiliki kemampuan untuk menghormati semua klain asuransi.
|
Premium-to-Surplus Ratio
(Rasio Premi menjadi Surplus)
Rasio
premi netto yang tertulis dalam surplus pemegang polis. Rasio ini merupakan
pengukuran pengungkitan pengasuransi, yaitu, derajat dimana pengasuransi
mudah terkena pengembangan yang berlawanan (tidak menguntungkan)
Policyholders’ Surplus Ratio
(Rasio Surplus Pemegang Polis)
Selisih antara asset pengasuransi
dengan pasiva dibagi pasiva. Suatu pengukuran kekuatan financial
pengasuransi.
Audit Ratios (Rasio Audit)
Rasio yang diturunkan dari pernyataan financial pengasuransi yang
berguna dalam menaksir kekuatan financial. Rasio audit merupakan baian dari
Sistem Informasi Peraturan Asiuransi
Reserve ()
Suatu lembar catatan saldo yang
mengakui suatu liabilitas financial
untuk pembayaran klain asuransi di masa mendatang, biaya atau pembayaran
lainnya.
Joint Underwriting association
(Asosiasi Pertanggungan bersama)
Suatu pengaturan peayanan untuk
menyediakan asuransi kpada konsumen yang tidak mampu untuk melindungi jaminan
melalui jalan yang umum
|
Guaranty Association (Asosiasi
Garansi)
Suatu pengaturan level Negara
bagian untuk membayar klaim pada pengasuransi yang merugi. Biasanya, dana
yang diperlukan didapat mlalui taksiran pada jumlah jaminan pengasuransi yang
ditulis dalam pernyataan.
Risk – Based Capital [RBC] (Modal
Berdasar Resiko)
Suatu metode pengaturan untuk
menentukan modal yang diperlukan untuk meuliskan jenis penjaminan asuransi.
Dalam RBC, modal yang diperlukan didasarkan pada keriskanan jenis penjaminan
dan saham asset pengassuransi.
Statutory accounting
principles [SAP] (Prinsip perhitungan menurut perundangan)
Suatu set peraturan akunting untuk
mlaporkan transaksi dan nilai asset dan pasiva. Soal yang penting dalam SAP
adalah kemampuan pengasuransi unutk memenuhi obligasinya. SAP memberikan
taksiran konservatif pada posisi financial pengasuransi.
Generally Accepted accounting
principles [GAAP] Prinsip Perhitungan yang Diterima secara Umum
Suatu set peraturan akunting untuk
melaporkan transaksi dan nilai asset dan pasiva yang menggambarkan
|
sebuah
taksiran yang tidak memihak (tidak bias) pada posisi financial pengasuransi.
Admitted assets (Aset – asset
yang berlaku)
Aset yang nilainya dipertimbangkan
oleh peraturan asuransi dalam menentukan persyaratan modal pengasuransi. Jika suatu asset tidak diterima, nilainya
tidak dihitung dalam menentukan apakah pengasuransi memenuhi oersyaratan
kesanggupan pembyaran.
Reinsurance (Reasuransi)
Jumlah jaminan yang diperoleh oleh
pengasuransi untuk mentransfer sebagian atau seluruh beban financial
berkaitan dengan kontrak suatu grup asuransi yang sudah ditulis.
Originating Insurer
(Pengasuransi Awal)
Dalam suatu transaksi reasuransi,
pengasuransi yang menulis penjaminan dengan individu atau organisasi non
asuransi dimana sebagian atau seluruh jaminan direasuransi, disebut dengan
pengasuransi awal, primer, atau lansung.
Reinsurance ceded (Penyerahan
Reasuransi)
Dalam sebuah transanksi reasuransi,
nilai pasiva ditransfer oleh seorang pengasuransi kepada reinsurer
|
Reinsurance assumed ()
Dalam sebuah transaksi reasuransi,
nilai pasiva yang diperoleh oleh reinsurer dari seorang pengasuransi.
Ceding Commission (Penyerahan
Komisi)
Dalam sebuah transaksi reasuransi,
selisih antara nilai pasiva yang ditransfer kepada reinsurer dan pembayaran
yang diperlukan unutk mengkompensasi reinsurer untuk menerima pasiva.
Separate Accounts (Rekening
terpisah)
Aset yangdikelola oleh seoran
pengasuransi dibawah suatu perjanjian untuk menyediakan pelayanan terkait
investasi. Aset akun yang terpisah tidak bercampur dengan asset lain milik
pengasuransi dan tidak diunakan untuk memenuhi pasiva kontraktual asuransi Sebagai
konsekuensinya, asset – asset tetsebut bukan merupakan subyek peraturan
terbatas, biasanya pasiva diaplikasikan pada investasi kehidupan
pengasuransi.
State insurance commissioner (Komisi
Asuransi negeri)
Pajak resmi Negara bagian dengan
mengatur hokum asuransi Negara bagian/
Paul v. Virginia
Kejadian dimana Pengadilan
Tertinggi AS mempertahankan bahawa kongres tidak memiliki wewenang untuk
mengatur asuransi sebagai perniagaan
|
antar
Negara bagian.
Southeastern Underwriters
Association decision (Keputusan Asosiasi Penanggung Asuransi Bagian Tenggara)
Keputusan dimana Pengadilan
tertinggi AS mempertahankan bahwa
kongres dapat mengatur asuransi
sebagai perniagan antar Negara bagian atau sebagia suatu perniagaan
yang mempengaruhi hubungan antar Negara bagian
Prior Approval Law (Hukum
Perizinan Terdahulu)
Suatu hukum pengaturan tariff yang mengharuskan
komisioner asuransi Negara bagian menyetujui tariff yang disimpan oleh
pengasuransi sebelum dapat digunakan
Interest-Adjusted cost indexes
(Indeks Biaya berdasarkan Laba)
Suatu indeks penyerahan biaya dan
indeks pembayaran yang umumnya digunakan untuk membandingkan biaya asuransi
jiwa diantara para pengasuransi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar