Translate

Laman

Rabu, 12 Desember 2012

Regulasi Asuransi dan Penilaian Finansial



1.  Pendahuluan
Sebuah kontrak asuransi merupakan sebuah perjanjian untuk dipenuhi, dengan mengkondisikan dayaguna pada waktu yang akan datang. Dasar pemikiran regulasi industry asuransi terletak pada 2 hal:
(1). Ketertarikan public dalam meyakinkan bahwa penjamin asuransi melakukan perjanjiannya.
(2). Jumlah dan tipe informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi kemampuan penjamin asuransi (pengasuransi) untuk melakukan perjanjiannya
Peraturan asuransi dapat memiliki efek langsung dan tidak langsung dalam praktik manajemen resiko. Peraturan biasanya mempengaruhi adanya jumlah jaminan asuransi dan harga yang ditawarkan untuk jumlah tersebut.
Efek langsung regulasi dapat terjadi sebagai konsekuensi peraturan terkait perilaku pasar. Negara bagian memiliki prosedur yang harus diikuti untuk pertanggungan (penjaminan) yang ditulis oleh pengasuransi tidak berlisensi (pengasuransi “jalur kelebihan dan surplus”). Soerang manajer resiko mencari – cari penjaminan untuk sebuah pemaparan yang tidak biasa atau eksotis yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan jika penaminan tidak tersedia dari pengasuransi berlisensi. Teknik “Fronting” adalah contoh efek langsung yang merupakan  cara untuk menggunakan pengasuransi tawanan (captive) menyediakan penjaminan ketika sebuah Negara bagian memiliki persyaratan bahwa asuransi disediakan oleh peengasuransi yang berlisensi.
Salah satu tujuan dari regulasi adalah untuk melindungi kepentingan public. Regulator asuransi nampaknya tidak simpatik pada klaim yang menyatakan seorang konsumen yang sophisticate di sebuah asuransi menjadi korban tak bersalah atas manipulasi financial. Sebagai konsekuensinya, beban evaluasi independen suatu pengasuransi menjadi lebih berat pada manajer resiko dibandingkan pada public secara umum.
Dua topic yang saling melengakpi dalam bab ini  adalah (1) Regulasi  industry asuransi dan (2) metode menaksir kondisi financial dan perilaku konsumen.

2.  Gambaran Regulasi Asuransi
2.1.    Alasan mengapa asuransi Diregulasi
Di sebagian besar instansi, penentuan syarat transaksi bisnis diserahkan kepada kekuatan pasar. Perbankan dan asuransi merupakan pengecualian khusus terhadap kepercayaan pasar bebas dan kopetisi sebagai tenaga primer yang mengatur harga dan syarat transaksi. Empat karakteristik asuransi membuatnya menjadi target special regulasi:
a.     Eliminasi firma marjinal dibawah suatu lingkunga yang kompetitif merupakan hal yang bertentangan dengan tujuan dasar institusi asuransi, yaitu, menjamin performa kontingen obligasi finansial yang akan datang. Kesanggupan pembayaran financial menjadi sasaran primer regulasi.
b.     KOnsumen tidak dapat mengevaluasi perjanjian pengasuransi dalam pelaksanaan kedepannya sebagaimana jika dia mengevaluasi barang dan jasa yang nyata.
c.      Kebebasan penuh masuknya firma asuransi baru tidak diinginkan karena sifat gadai pada hubungan pemegang polis-pengasuransi dan menghasilkan kesempatan penipuan dan spekulasi financial oleh penyelenggara yang tidak teregulasi
d.     Kompetisi intensive yang tidak teregulasi dalam marketing asuransi dapat menghasilkan praktik pengaturan kerugian yang curang, bahasapolis yang ambigu dan monopolisasi kepentingan public.

2.2.    Level keberadaan fungsi regulasi di pemerintahan
Beberapa Negara mengatur pada level nasionall karena pemerintah local tidak memiliki struktur ataupun alat atau uang yang diperlukan untuk tugas tersebut (semisal Inggris). Negara lain seperti Jepang juga memilih unutk mengatur secara nasionall, meskipun secara teknis, secara local pun dimungkinkan. Beberapa Negara memiih  mengatur secara okal disbanding nasional (semisal Amerika Serikat)
Pendukung regulasi asuransi Negara bagian mengklaim keuntungan sebagai berikut:
1.  Regulasi Negara bagian telah menciptakansuatu lingkungan pengaturan yang mejnamin suatu industry asuransi yang kuat, sanggup membayar dan vital secara financial.
2.  Kontrak asuransi dibeli  untuk memenuhi resiko dan paparan local.  Pengawasan local dapat beradaptasi dengan kebutuhan dan perusahaan local.
3.  Pengawaran di Negara bagian menganjurkan inovasi dan eksperimentasi.
4.  Pengawas asuransi federal, jika diatur dengan kurang baik, akan memberi pengaruh kurang baik pada seluruh bisnis asuransi pribadi. Pengawasan asuransi di sejumlah Negara bagian yang performanya naik turun atau tidak layak, bukan gangguan serius bagi Negara bagian lain yang pengawasannya patut dan adil.
5.  Sebagian besar perdebatan legal yang melibatkan asuransi  merefleksikan liabilitas dan hukum perjanjian, yang merupakan persoalan hukum Negara bagian dan diatur oleh pengadilan Negara bagian.
Pendukung regulasi asuransi federal (pusat) menyatakan keuntungan sebagai berikut:
1.  Pengasuransi yang beroperasi di lebih dari satu Negara bagian harus berurusan dengan lebih dari satu regulator, peraturan administrative dan keputusan pengadilan-tidak efisien dan memakan banyak biaya.
2.  Kualitas regulasi di Negara bagian yang berbeda sangatlah bervariasi. Regulasi federal memberikan consumen proteksi yang sama besar di semua Negara bagian
3.  Regulator federal lebih cakap, berbakat, berwenang, bergengsi,, lebih baik dalam melawan tekanan dari industri asuransi,  daripada regulator di sebagian besar negara bagian.
4.  Organisasi bisnis dan lainnya seringkali beroperasi di lebih dari satu Negara bagian, dan perniagaan antar Negara bagian seringkali membawa barang melewati perbatasan Negara bagian. Sistem federal yang seagam akan mengurangi atau menghilangkan masalah ini.

3.       Perkembangan sejarah regulasi asuransi Negara (bagian)
Mowbray dan Blanchard (1955) menelusuri jejak regulasi asuransi hingga ke abad pertengahan Eropa. Namun menemukan sedikit bukti bahwa regulasi asuransi ada sejak jaman penjajahan Amerika sebellum perang kemerdekaan. Mereka mengklaim bahwa tdak ada organisasi pengasuransi pada masyarakat setelah terbentuknya AS. Sejumlah pengasuransi terbentuk pada sekitar abad ke-18, dimulai dengan Perusahaan Asuransi Amerika Utara pada 1794.
 
3.1.  Perkembangan komisi Regulasi
·      1851 – New Hampshire : Menunjuk komisi 3 anggota untuk menguji pengasuransi tiap tahun.
·      1852 – Massachusetts : Pendirian Board of Insurance Commisioner (Dewan Komisi Asurasni) terdiri dari Skretaris, bendahara & auditor
·      Sebelum 1859 – New York : Menjadi Negara bagian oertama yang menunjuk seorang komisi asuransi
·      1858-1867 – Massachusetts : Elizur Wright, Proesor matematika, menjadi komisi asuransi awal yan paling terkenal. Wright mengamankan pembayaran tagihan pengasuransi , dan mengamankan hukum nonforfeiture  dan mengembangkan metode pelaporan dan akunting cetak biru asiransi jiwa.

Percontohan Legal bagi Regulasi Asuransi Negara Bagian
1866 : dikenalkan sebuah tagihan di kongres AS yang akan ditetapkan regulasi asiransi federal, namun tidak ada kelanjtan
1869: Paul v. Virginia (keterangan di bagian konsep kunci di belakang)
Perselisihan tentang Paul v. Virgina ® agen asuransi dr luar Virginia harus mendeposit kuamanan dan terlisensi sebelum boleh beroperasi di Virginia. Samuel Paul (agen asuransi N.Y.) menolak melakukan hal tersebut dan kemudian ditahan, dihukum dan didenda. Paul naik banding ke pengadilan namun pengadilan tinggi menolak menegakkan posisi Paul.  Hal tersebut kemudian menjadi teladan penting bagi perkembangan regulasi asuransi.
1871 : Semua Negara bagian mengadakan komisi untuk mengawasi dan mengontrol pengasuransi. Dibentuk NAIC (National Association of Insurance Commission) dibentuk dan sejak saat itu melakukan pertemuan tahunan dan kemudian semi tahunan. Bebrapa pencapaian organisasi ini:
a.  Penciptaan komite evaluasi untuk menerapkan keseragaman nilai pasar dalam hal stok dan ikatan yagn diadakan perusahaan asuransi
b.  Pengmbangan bentuk pernyataan tahunan yang menyediakan basis pelaporan perusaaan asuransi kepada departemen asuransi Negara bagian.
c.   Pengembangan prosedur administrative untuk meningkatkan kegiatan pengwasan
d.  Pembuatan draft perundang – undangan yang seragam

Investigasi Armstrong
1875 – 1900 dikarakterisasi kemarahan public terhadap penipuan yang terjadi oleh pihak pengasuransi asuransi jiwa
1905 : Legislatur N. Y. menunjuk Komite Armstrong untuk menguji perusahaan asuransi jiwa ® bertujuan untuk sesi berikutnya dalam revisi hokum untuk asuransi jiwa
Laporan komite : beberapa instansi mengacuhkan hak pemegang polis & bersikap boros, komisi dan gaji agen dinilai terlalu besar, terdapat “deferred dividends [penundaan/perpanjangan dividen]” (pemaksaan kepada konsumen untuk memperpanjang masa[misalnya hingga 15 tahun] dan bertahan hidup selama itu)
Deferred  dividend sangat banyak ditmui hingga 1900
Kerja KOmite Armstrong direfleksikan pada perubahan dalam Kode Asuransi N.Y. sejak 1906, dan kemudian polanya digunakan dalam regulais Negara bagian yang lain.

3.2.  Keputusan Asosiasi Penanggung Asuransi Bagian Tenggara
Kekuranagan reulasi Negara bagian dijadikan dasar legislasi yang diusulkan dalam Kongres AS pada 1866, 1905, 1906, 1914, 1915 dan 1933 sehingga pemerintah federal harus melakukan control. Temporary National Economic Comitee - TNEC (Komite Ekonomi Nasional Semntara) memimpin investigasi pada 1939 dan 1940 dan kemudian disiapkan kritik pada regulasi asiransi Negara bagian.
Kritik tersebut kemudian memaksa pengasuransi yang melawan SEUA merugi. Paksaan tersebut terdapat dalam dakwaan berikut:
1.  Gagal menyediakn reasuransi untuk konsumen yang tidak mengkomplain
2.  Penarikan lisensi agen ketika mereka menujukkan kompetisi pada pengasuransi
3.  Mengancam memboikot konsumen melakukan bisnis dengan pengasuransi non SEUA jika mereka berusaha memenuhi kebutuhan asuransi lain
4.  Biro ranngking dan dewan local mempolis  agen asuransi pada aktifitas angotanya sendiri, dengan boikot dan intimidasi bentuk lain yang dijatuhkan untuk menjalankan syarat program mereka
Proses pengadilan  pertama dikembangkan pada hasil yurisdiksi pemerintah federal untuk keberatan oleh para pengasuransi. Keberatan didukung oleh pengadilan yang lebih rendah namun ditolak oleh Pengailan Tertinggi AS. Pengadilan memutuskan bahwa pemerintah federal dapat meregulsai asuransi, dan perniagaan antar Negara bagian atau sesuatu yang mempengaruhi perniagaan antar Negara bagian, dan menunjuk bahwa menyerang dakwaan tersebut merupakan pelanggaran Keputusan Anti Percaya Sherman (Sherman Antitrust Act)

3.3.  Konsekuensi Keputusan SEUA
Sebagai konsekuensi kasus ini, pengasdilan memberlakukan regulasi system ganda, komisi Negara bagian melaksanakan hokum Negara bagian  dengan menghargai penrniagaan antar Negara bagian dan membuka kemungkinan regulasi federalhingga tingkat bahwa bisnis asuransi diingat sebagai perniagaan atar Negara bagian.
 Status federal yang paling penting yang bisa jadi terkait dalam regulasi asuransi apapun antar Negara bagian adalah:
1.  The Sherman Act. Didesain untuk mencegah penahanan kompetisi bebas dalam transaksi bisnis. Utamanya digunakan pada semua kegiatan kooperattif asuransi.
2.  The Clayton Act. Melarang subjek asuransi  mengakuisisi saham, penggabungan direktorat, diskriminasi harga yang curang, dan persetujuan pialang yang dapat secara substansiil mengurangi kompetisi.
3.  Robinson – Patman Act. Bab (a) didalamnya menlarang diskriminasi harga yg tidak sah antara pembeli yang satu dengan yang lain atau sejenis komoditi dan kualitas yang mengacu pada penciptaan monopoli.
4.  Federal Trade Commision Act. Memberi kekuatan pada FTC untuk menginvestigasi hingga alasan dan untuk mengendalikan kecurangan praktik perdagangan.

3.4.  Pembuatan/ Pengumuman/ Pengundangan/ Perumusan ketetapan McCarran-Fergusson (Hukum Publik 79:15, 15 U.S.C.A. 1012)
Kasus Pertanggungan Bagian Tenggara mmenghasilkan Kongres dipetisi oleh bisnis asuransi dan departemen asuransi Negara bagian, agar membuat clarifikasi legislasi yang nantinya melanjutkan yurisdiksi pemerintak federal dan neara bagian.Kongres membatasi yurisdiksi fderal dan Negara bagian dengan McCarran Ferguson Act untuk menjembatani gap yang mungkin terdapat dalam perbedaan legislasi Negara bagian. Tujuan provisi ini secara esensial adalah untuk menempatkan tanggungjawab  pada Negara bagian untuk mengatur majelis regulasi mereka dengan tujuan meghalau ancaman intervensi federal kesuali jika legislasi Negara bagian menunjukkan ketidaksamaan.


3.5.  Tindakan Negara Bagian sejak tahun 1944
Dari 1945 HIngga 1960, regulasi Negara bagain tentang asuransi menekankan 3 objektif : (1) Melindungi kesanggupan pembyaran financial pengasuransi (2) Meregulasi tariff unutk mencegah kelebihan, ketiaksamaan atau diskriminasi curang dalam pricing (3) mengontrol praktik perdagangan untuk mendorong kompetisi dan marketing yahg jujur. Selama 1960an objektif  tersebut diperluas untuk mencakup kebutuhan dan pelayanan konsumen. Pernyataan Richard E. Stewart mengidentifikasi 3 objektif berikut:
1.  Asuransi harus didapatkan oleh semua yang membutuhkan dan menginginkannya
2.  Produk asuransi harus berkualitas tinggi dan dapat dipercaya,
3.  Harga asuransi harus serendah mungkin, tidak berpokok pada perubahan mendadak dan besar, dan jujur kepada seluruh pemegang polis.
Ketiga pendekatan tersebut dikritisasi untuk (1) tariff lebih itnggi dari normal yang ditarik dan (2) stigma yang dikaitkan pada perhatian khusus yang diberikan pada pengasuransian dibawah rencana. Konsekuensinya, bebrapa Negara bagian mengadakan fasilitas reasuransi dan dibuat bebrapa pengaturan khusus agar tidak terjadi penggunaan berlebih fasilitas reasuransi.
Kongres telah mengundangkan legislasi yg didesain untuk meningkatkan suplai asuransi untuk menanggulangi masalah asuransi dalam asuransi banjir, property dan pencurian.
Dikenal Unfair Trades Practices Act for Insurance, yang bertujuan unutk melarang dan menetapakn kompetisi curang dan aksi penipuan dalam bisnis asuransi” yang didefinisikan sebagai berikut:
1.  Misrepresentasi dan pengiklanan palsu dalam kontrak polis
2.  Informasi palsu dalam iklan umum
3.  Fitnah pada perorangan yang terikat dalam asuransi
4.   Boikot, pemaksaan dan intimidasi
5.  Pengisian pernyataan financial palsu
6.  Membayar atau menerima potongan harga
7.  Diskriminasi tariff yang curang
Karena Sulitnya memaksakan regulasi asuransi pada pengasuransi tidak berlisensi luar Negara bagian, Komisi Konferensi Nasional dalam Hukum Sama (Seragam) Negara Bagian mengmbangkan suatu model Unauthorized Insurers Process Act, yang mengusahakan member yurisdiksi pada perusahaan asuransi dalam Negara bagian ybs.

3.6.  Tindakan Pemerintahan Federal sejak  tahun 1944
Minat regulasi feeral tentang asuransi tidak berakhir dengan adanya Hukum Publik 15 (Hukum McCarran Ferguson). Bebrapa tindakna patut legislator federal, pengadilan dan agensi administrative sbb:
1.  Regulasi variable tunjangan dan jenis kontrak ekuitas lainnya yang ditawarkan oleh pengasuransi jiwa.
2.  Pembuatan reasuransi kerusuhan federal, program asuransi banijr dan asuransi kejahatan.
3.  Tiga laporan oleh FTC (1979 – rekomendasi organisasi kedokteran tidak diizinkan mengontrol rencana Blue Shield; 1979 Mendeskripsikan tariff pengembalian elemen simpanan dalam kontrak asuransi jiwa; Studi diskriminasi ekonomi asuransi, diterbitkan 1980 bukan oleh FTC)
4.  Laporan sebuah Dpartemen Peradilan, selesai dibawah Administrasi Ford, mengadvokasi regulasi system ganda. Sehingga pengasuransi dapat memilih system lisensi federal atau Negara bagian.
5.  Laporan Komnas Presiden Carter untuk review Antitrust Law, menginvestigasi beberapa insustri yang kebal hokum Antitrust. Dalam laporan akhir pada Januari 1979, Komisi merekomendasikan:
a.    Dewan kekebalan antitrust saat itu yang diakui oleh P.L.15 dicabut.
b.    Negara bagianharus menempatkan kepercayaan maksimum pada kompetisi dalam mengejar tujuan regulasi mereka.
c.     KOmite Kongres yg relevan atau komii khusus yang diadakan oleh Presden harus mngkaji lebih jauh tentang regulasi ekonomi asuransi dengan penekanan khusus pada ekuitas dan diskriminasi, ketersediaan dan kemampuan, dan peraturan yang sesuai dengan legislasi federal.
6.  Laporan pada 1979 oleh  Kantor Akunting Umum yang mempertanyakan efektifitas regulasi asuransi, terutama dalam meregulasi praktik financial dan perdaganagn pengasuransi.
7.  Bagian dari Product Liability Risk Retention Act  tahun 1971, yang lebih penting, dan Liability Retention Act tahun 1986 yang menciptakan retensi resiko dan kelompok pembeli asuransi.
8.  Usulan  Financial Services Competitive Equity Act yang mengizinkan bank – bank mengikutsertaan hamper semua aktifitas pelayanan financial, termasuk marketing asuransi dan kepemilikan perusahaan asuransi
9.  Sebuah Tagihan, diperkenalkan pada 1987 yang diterbitkan pengasuransi pada hokum federal antitrust, namun menjaga kekuatan Negara bagian untk menarik pajak dan meregulasi industry.
Ringkasnya, regulasi industry asuransi pribadi Nampak dalam kondisi flux, dengan cepat berubahnya aktifitas federal dan Negara bagian.



4. Struktur dan Fungsi Regulasi Asuransi Negara (Bagian)
4.1.  Organisasi Funsional dari Komisi Negara Bagian
Di setiap Negara bagain dan Distrik di Kolombia, satu atau lebih pejabat dikenai biaya secara spesifik oleh hokum administrasi asuransi negara bagian, diberikan kepada Komisioner asuransi.Organisasi administrative yang berlaku dalam departemen asuransi  adalah seurang kepala dengan satu atau lebih sub ordinat. Cara paling umum memilih komosionernya adalah dengan pertemuan dewan eksekutif, tapi ada juga yang memilih dibawah pelayanan sipil.

4.2.  Kekuatan dan Tugas Umum berdasarkan Undang – Undang
Tugas komisioner asuransi terdiri dari aktifitas seperti melisensi pengasuransi dan agen, mengaudit pernyataan financial yang diserahkan secara tahunan oleh pengasuransi, menguji kekuatan financial dan perilaku pasar pengasuransi secara periodic, menindak complain konsumen, mengatur tariff, menyetujui bahasa dan struktur polis, dan mengatur likuidasi pengasuransi yag memiliki kesulitan finansial
Pemeliharaan Kesanggupan Pengasuransi unutk Membayar
Dalam memenuhi tujuan ini, departemen asuransi telah mengarahkan banyak aktifitasnya pada pengujian periodic thd hubungan financial pengasurasi, biasanya tiap 3 tahn. Dalam rentang antar tanggal pengujian, pengasuransi disyarartkan untuk mendetailkan file laporan tahunannya terkait segala aktifitas finansialnya. Komisioner asuransi dapat sewaktu waktu melakukan sidak atau pengujian mendadak atau untuk meminta info khusus.
Kebanyakan departemen asuransi tidak memiliki cukup staf untuk menguji hubungan semuapengasuransi. Dep. Asuransi merasakan tanggung jawab paling besar untuk menguji pengasuransi yg berdomisili di Negara bagiannya dg teliti,. Dep. Asuransi berpartisipasi dg dep asuransi lain untuk membuat pesetujuan atau pengujian area.
Dep. Asuransi juga menjalankan hokum Negara bagian tentang aktifitas investasi pengasuransi. Negara bagian mengikuti prinsip pengakuan kekuatan yang dimiliki Negara bagian lain atas perusahaan, sejauh hal tersebut tidak mengganggu hokum public di Negara bagiannya sendiri. Undang – undang bisa jadi meminta pengasuransi menjalankan operasinya didalam Dn di luar Negara bagianya sesuai dengan standar untuk pengasuransi domestic.
Persyaratan Modal
Negara bagian juga menentukan persyaratan modal minimum bagi pengasuransi utnuk dilisensi jangkauan tertulisnya. Modal yang dibutuhkan meliputi penyangga kerugian dan menciptakan insentif financial bagi pemilik pengasuransi   agar pengasuransi dapat dikelola denga efektif.
Regulasi Tarif
Komisioner asuransi berwenang dalam pricing asuransi. Hampir separuh Negara bagian mengadopsi model property dan hokum rangking liabilitas pengasuransi, didalamnya terdapat 5 fitur penting:
1.  Semua tariff harus beralasan, memadai, dan tidak mendiskriminasi dg curang, namun standar ini tida disebutkan
2.  Rencana rangking dan tariff harus didokumenkan
3.  Traif yg didokumenkan tidak dapat digunakan hingga masa tunggu pengujian berakhir
4.  Rangking yg diizinkan member efek bisa jadi tidak disetujiui setelahnya
5.  Pengasuransi bisa memiliki atau berlangganan pelayanan organisasi perangking.
Metode yg digunakan untuk meregulasi rangking asuransi bervariasi antar jenis cakupan dan area geografis. Tergantung dari Negara bagian atau jenis asusansi, satu atau lebih dari 5 ketentuan diatas dapat menjadi menonjol. Negara bagian cenderung meregulasi jangkauan personal seperti askes, atau asuransi otomotif, lebih berat daripada jankauan komersial meskipun bebrapa jenis asuransi komersial juga menjadi subyek.

4.3.  Asosiasi Garansi Tingkat Negara Bagian
Sistem garansi dana yg dimulai dg asosiasi garansi jiwa dan kesehatan didirikan di N.Y tahum 1941 dan hanya mencakup pengasuransi domesytik dan akhirnya menjadi lengkap.Distrik KOlombia membuat  suatu undang undang mencakup asuransi jiwa dan kesehatan (22 Juli 1992), sejenis undang undang terakhir.
Kegagalan bebrapa pengasuransi jiwa dan kesehatan yang besar selama 1980an dan awal 1990an mendesak Negara bagian yang lain untuk membuat undang undang garanssi dana unutk asuransi jiwa dan kesehatan
Ketentuan Tipikal Dana Garansi Liabilitasmelingkupi  Properti
Tipikal undang undang garansi dana menaksir pengasuransi untuk kerugian klain yg tidak ter-cover oleh pengasuransi yg bangkrut atau tidak sanggup membayar. Penaksiran didasarkan pada volume premi yang dicakup pengasuransi untuk jenis asuransi yang klaimnya muncul di Negara bagiannya. Bebrapa Negara bagian membagi penaksiran mmenggunakan 5 atau 6 jenis asuransi, sementara lainnya terbatas pada 1 hingga 2 % premi.
Ketentuan Tipikal Dana Garansi Jiwa dan Kesehatan
Tipikal undang undang  ditujukan pada kontrak kesehatan dan tunjangan perorangan, tapi juga digunakan untk pemegang sertifikat  kontrak kelompok yang dikeluarkan oleh pengasuransi anggota. Aspek aspek dalam kontrak tidak digaransi oleh pengasuransi, dg resikonya ditanggung oleh pemegang polis. Pembatasan dilakukan untuk tunjanga yang tidak dialokasikan termsuk kontrak investasi garansi dalam rencana pension, kecuali jika disertakan dalam kontrak.
Pengalaman Finansial
Data (dalam tabel) secara jelas menunjukkan angka pertumbuhan kegagalan pengasuransi dan level pertumbuhan  penaksiran selama suatu periode dimana anka asosiasi penggaransi meningkat. Data tersebut juga merefleksikan efek murni dari pertumbuhan jumlah asosiasi penggaransi meskipun frekuensimya dan level kebangkrutan tetap kontan selama periode tersebut ,pertumbuhan jumlah asosiasi penggaransi akan mengacu pada peningkatan penaksiran total dan peningkatan jumlah ketidaksangupan membayar yang tercakup.

5. Penilaian Finansial pada Pengasuransi Pertanggungan-Property(Property-Liability)
Posibilitas ketidak sanggupan membayar, seiring pembatasan cakupan dana garansi unutk organisasi besar menciptakan kebutuhan evaluasi financial independen oleh ahli manajemen resiko. Metode evaluasi performa financial pengasuransi, berguna untuk memilih penyedia  peng-cover asuransi bagi organisais. Analisa laporan financial pengasuransi biasanya difokuskan pada (1) Penaksiran ketidaksangupan membayar dan (2) Performa financial. Kedua focus analisa tersebut  ber-overlap, saling ada di satu sama lain.
Penaksiran kesanggupan membayar (Pasiva) dikhawatirkan dengan ke-riskan-an pengasuransi terkait masalah kekuatan financial. Penaksiran kperforma financial menggeser focus masalah profitabilitas (tariff pengembalian pada investor, pengembalian investasi pengasuransi, dan pengembaian kepada pemegang polis)
Pengukuran digunakan untuk mengevaluasi masalah tersebut, seperto rasio kerugian, rasio kombinasi, defisiensi cadangan dan sebagainya.
5.1.  Pengukuran Performansi dan Kemampuan Membayar
Rasio performansi bervariasi (karena komposisi pelayanan yang disediakan pengasuransi merupakan bagian dari persetujuan asuransi) diantara jenis – jenis jaminan asuransi.Tingakt pelayanan juga dapat bervariasi diantara para pengasuransi dengan jenis jaminan yang sama, menyebabkan rasio performanya berbeda.
Loss Ratio (ketrangan di belakang) biasanya dihitung sebagai rasio Losses incurred (Kerugian yg terjadi) terhadap Premiums earned (premi yang didapat) dan diekspresikan dalam persen. Konsepnya, loss ratio merepresentasikan porsi premi yang dikembalikan kepada pemegang polis sbg keuntungan asuransi. Faktanya, rasio tesebut adalah sebuah perkiraan , utamanya karena nilai kerugian yang terjadi tidak dapat diduga. Rasio kerugian yagng tinggi menimplikasikan besarnya proporsi premi yg dikembalikan pada pemegang polis sebagai keuntunga asuransi dan pelayanan terkait kerugian.
Expense Ratio (keterangan di belakang) biasanya mengacu kepada biaya pertanggungan, umumnya dihitung sebagai rasio biaya underwriting expenses incurred (penggantian yang terjadi) terhadap premium written (premi dalam perjanjian). Konsepnya, expense ratio merepresentasikan porsi premi yg dikonsumsi dalam tindakan perjanjian peng-cover-an, termasuk biaya terkait evaluasi kerugian yg diasuransikan, kompensasi yg dibayarkan kpd agen yg melayani sbg perantara pengasuransi, dan pajak dari premi yang masuk.
Expense ratio yg rendah mengimplikasikan bahwa sejumlah kecil proporsi premi dikonsumsi untuk perjanjian peng-cover-an, hamper dapat dipastikan menyisakan untuk klaim reimburse. Expense tario yg rendah mengindikasikan bahwa suatu/seorang pengasuransi mnegalokasikan sedikit sumberdaya untuk pertanggungan.
Combined ratio (keterangan di belakang) merupakan pengukuran profitabilitas pengasuransi yang tidak mempengaruhi pendapatan investasi. Konsepnya combined ratio diatas 100% mengimplikasikan bahwa estimasi klaim asuransi dan biaya administrasi melampaui income premi. Combined ratio dibawah 100% mangimpplikasikan bahwa perjanjian penggantian menhasilkan estimasi keuntungan pertanggunagan, bahkan tanpa menghiraukan income investasi.
Operating ratio (rasio operasi) adalah combined ratio dikurangi net investment ratio (rasio net investment income terhadap net premiums earned). Konsepnya, operating ratio mengukur profitabilitas pengasuransi di tiap dolar premium yg dibayar. Operating ratio lebih dari 100% mengimplikasikan kerugian ,bahkan setelah income investasi dihiraukan. Combined ratio di bawah 100% mengimplikasikan pengasuransi tersebut profitable, meskipun konversinya tidak terlalu benar.
Premium – to surplus ratio (keterangan di belakang). Polycyhoilders’ surplus (Keterangan di belakang) merepresentasikan suatu perlindungan terhadap perkembangan. Premium – to surplus ratio mengukur volume premi relative terhadap perlindungan ini.
Rasio Premium – to – surplus yang tinggi menimplikasikan  bahwa pengasuransi rentan terhadap perkembangan yang tidak diinginkan. Bebrapa analis mempertimbangkan policyholders’ surplus ratio  adalah rasio surplus terhadap liabilitas. policyholders’ surplus ratio merupakan tes langsung pada kecukupan asset untuk memenuhi perkiraan liabilitas pada saat itu dan diekspresikan dalam persen policyholders’ surplus ratio adalah presentase penurun terbeardalam nilai asset yang dapat membuat pengasuransi mampu memenuhi klaim yang diperkirakan.

5.2.  Pemberian Reasuransi
Dalam banyak kasus, transaksi reasuransi terjadi antara pengasuransi yang bergabung, eperti perusahaan asuransi dalam grup yang sama. Secara luas, pengasuransi dapat diklasifikasikan sebagai (1) pengasuransi awal, langung atau primer jika ditekankan pada pertanggungan yang tertulis untuk public atau organisasi nonasuransi, atau (2) seorang reinsurer jika ditekankan pada pertanggungan yang tertulis untuk pengasuransi.
Hal paling penting dalam menaksir kesanggupan pengasuransi terkait pada pengelompokan dan difersivikasi. Reasuransi dapat mengurangi kerentanan pengasuransi pada suatu peristiwa, dg demikian meningkatkan jangkauan pertanggungan dan pelayanan lain yang dapat diberikan kepada pemegang polis.
Reasuransi menyediakan pertanggungan ketika kerugian di sebuah kejadian melebihi kemampuan financial pengasuansi, mengizinkan pengasuransi menspesialisasi pelayanan di area geografis yang terbatas. Tidak ada standar kontrak reasuransi, dan sebagian besar transaksinya tidak teregulasi. Sebagai konsekuensinya, pihak - pihak dalam transaksi reasuransi bebar menentukan syarat dan kondisi polis, dan penjaminan dapat bermacam – macam.
Metode distribusi reasuransi misalnya (dan dapat bervariasi):
1.  Dibawah suatu pembagian quota-share. Missal 40-60(40% ditanggung konsumen-60% ditanggung pengasuransi) atau 50-50
2.  Dibawah suatu persetujuan surplus-share. Penerima reasuransi membayar sebagian kerugian dg perhitungan [Jumlah kerugian-Nilai Asuransi/Premi]÷Jumlah kerugian.
3.  Dibawah suatu pengaturan excess-loss. Penerima reasuransi sepakat untuk membayar kelebihan kerugian (diatas nilai asuransi).
4.  Reasuransi Catastrhope. Penerima reasuransi memayar kelebihan kerugian,dalam rangka menutup biaya yang ditalangi oleh pengasuransi

6. Penilaian Finansial pada Pengasuransi Hidup dan Kesehatan
Penilaian Finansial pada Pengasuransi Hidup dan Kesehatan merupakan topic penting dalam manajemen resiko karena 3 alasan.
1.  Pengasuransi jiwa dan kesehatan umumnya pengatur program manfaat kesehatan di sebuah organisasi untuk karyawannya
2.  Produk investasi yang ditawarkan oleh pengasuransi jiwa dan kesehatan seringkali digunakan untuk mendanai program pension untuk pekerja
3.   Kompensasi tertunda dan tunjangan pension bagi eksekutif seringkali didanai oleh pengasuransi jiwa.
Fokus ditujukan pada dua hal – sama seperti asuransi property-liability, yaitu (1) Penaksiran ketidaksangupan membayar dan (2) Performa financial.
Prevalensi penjaminan jangka panjang dalam asuransi jiwa, dan variasi dalam produk dan servis terkait investasi yang ditawarkan oleh industry pengasuransi jiwa dan kesehatan.
Alasan dibalik perubahan akunting adalah adanya beberapa asset pengasuransi yang beresiko dalam persetujuan financial tersebut, terutama yang berada dibawah rencana ASO. Kesetaraan premi yang tidak dilaporkan menyebabkan tidak mungkinnya penetuan  rasio expense-to-premium atau rasio benefit-to-premium, kecuali pada tingkat rencana individual. Hampir dapat dipastikan bahwa sponsor rencana adalah laporan yang disediakan sehingga pengukuran performa (yg disembunyikan dr publik) dapat dikalkulasi.
Dibawah kontrak jangka panjang yang ditulis oleh pengasuransi jiwa dan kesehatan, liabilitas dapat berkembang menjadi tidak diinginkan, relative terhadap level estimasi ketika perjanjian penjaminan dibuat. Hal tersebut dimungkinkan karena penjaminan terlalu murah. Sebagai konsekuensinya, penaksiran financial pada pengasuransi jiwa dan kesehatan seringkali difokuskan pada kualitas dan komposisi portofolio investasi pengasuransi, evaluasi dengan mudahnya berupa apa yang terdapat dalam keseluruhan sebuah buku teks.
  
6.1.  Penilaian Performa
Data publikasi tersedia untuk mengevaluasi pengembalian penjaminan jangka panjang di pengasuransi jiwa dan kesehatan. Data bisa berbentuk perbandingan langsung antara garansi pengembalian atau garansi lain yang disediakan dalam polis pengasuransi jiwa. Dat juga dapat berupa formulir perbandingan biaya berdasar lama periode penahanan asuransi, bisa jadi berupa skala investasi. Metode interst-adjusted cost mungkin merupakan metode yang paling luas digunakan, juga telah disahkan oleh NAIC dan sebuah komite industry asuransi jiwa. Dua indeks yang umum digunakan yatiu: interest-adjusted surrender cost index dan interest adjusted payment index.
Interest-adjusted surrender cost index mengevaluasi penjaminan pada suatu periode penahanan, semisal 20 tahun. Interest-adjusted payment index tidak menghiraukan nilai surrender namun mengambil dividen kedalam akun, sehingga indeks ini merepresentasikan perbedaan antara premi tahunan dengandeposit yan gdiperlukan untuk menghasilkan aliran dividen.


Konsep Kunci
Loss Ratio (Rasio Kerugian)
Rasio kerugian dan kehilangan biaya penyesuaian yang terjadi pada premi yang didapat,biasanya diekspresikan sebagai persen. Rasio kerugian merupakan sebua sestimasi nilai ke-menguntungkan-an asuransi dan kerugian terkait pelayanan relative terhadap pembayaran premi.
Expense Ratio (Rasio Biaya)
Rasio biaya (pertanggungan) adalah rasio biaya pertanggungan yang terjadi pada premi – premi yang tertulis. Konsepnya, rasio biaya merepresentasikan  prosi premi yang dikonsumsi dalam perjanjian jumlah jaminan.
Combined Ratio (Rasio Terkombinasi)
Jumlah rasio kerugian dan rasio biaya.
Policyholders’ Surplus (Surplus Pemegang Polis)
Selisih antara nilai asset pengasuransi dengan pasiva pengasuransi. Surplus pemegang polis merepresentasikan suatu perlindungan terhadap perkembangan yang berlawanan (tidak menguntungkan): sebuah batas atas pada jumlah pasiva yang mungkin bertmbah atau asset menjadi berkurang nilainya, dengan pengasuransi masih memiliki kemampuan untuk menghormati semua klain asuransi.
Premium-to-Surplus Ratio (Rasio Premi menjadi Surplus)
Rasio premi netto yang tertulis dalam surplus pemegang polis. Rasio ini merupakan pengukuran pengungkitan pengasuransi, yaitu, derajat dimana pengasuransi mudah terkena pengembangan yang berlawanan (tidak menguntungkan)
Policyholders’ Surplus Ratio (Rasio Surplus Pemegang Polis)
Selisih antara asset pengasuransi dengan pasiva dibagi pasiva. Suatu pengukuran kekuatan financial pengasuransi.
Audit Ratios (Rasio Audit)
Rasio yang diturunkan dari  pernyataan financial pengasuransi yang berguna dalam menaksir kekuatan financial. Rasio audit merupakan baian dari Sistem Informasi Peraturan Asiuransi
Reserve ()
Suatu lembar catatan saldo yang mengakui  suatu liabilitas financial untuk pembayaran klain asuransi di masa mendatang, biaya atau pembayaran lainnya.
Joint Underwriting association (Asosiasi Pertanggungan bersama)
Suatu pengaturan peayanan untuk menyediakan asuransi kpada konsumen yang tidak mampu untuk melindungi jaminan melalui jalan yang umum

Guaranty Association (Asosiasi Garansi)
Suatu pengaturan level Negara bagian untuk membayar klaim pada pengasuransi yang merugi. Biasanya, dana yang diperlukan didapat mlalui taksiran pada jumlah jaminan pengasuransi yang ditulis dalam pernyataan.
Risk – Based Capital [RBC] (Modal Berdasar Resiko)
Suatu metode pengaturan untuk menentukan modal yang diperlukan untuk meuliskan jenis penjaminan asuransi. Dalam RBC, modal yang diperlukan didasarkan pada keriskanan jenis penjaminan dan saham asset pengassuransi.
Statutory accounting principles [SAP] (Prinsip perhitungan menurut perundangan)
Suatu set peraturan akunting untuk mlaporkan transaksi dan nilai asset dan pasiva. Soal yang penting dalam SAP adalah kemampuan pengasuransi unutk memenuhi obligasinya. SAP memberikan taksiran konservatif pada posisi financial pengasuransi.
Generally Accepted accounting principles [GAAP] Prinsip Perhitungan yang Diterima secara Umum
Suatu set peraturan akunting untuk melaporkan transaksi dan nilai asset dan pasiva yang menggambarkan
sebuah taksiran yang tidak memihak (tidak bias) pada posisi financial pengasuransi.
Admitted assets (Aset – asset yang berlaku)
Aset yang nilainya dipertimbangkan oleh peraturan asuransi dalam menentukan persyaratan modal pengasuransi.  Jika suatu asset tidak diterima, nilainya tidak dihitung dalam menentukan apakah pengasuransi memenuhi oersyaratan kesanggupan pembyaran.
Reinsurance (Reasuransi)
Jumlah jaminan yang diperoleh oleh pengasuransi untuk mentransfer sebagian atau seluruh beban financial berkaitan dengan kontrak suatu grup asuransi yang sudah ditulis.
Originating Insurer (Pengasuransi Awal)
Dalam suatu transaksi reasuransi, pengasuransi yang menulis penjaminan dengan individu atau organisasi non asuransi dimana sebagian atau seluruh jaminan direasuransi, disebut dengan pengasuransi awal, primer, atau lansung.
Reinsurance ceded (Penyerahan Reasuransi)
Dalam sebuah transanksi reasuransi, nilai pasiva ditransfer oleh seorang pengasuransi kepada reinsurer

Reinsurance assumed ()
Dalam sebuah transaksi reasuransi, nilai pasiva yang diperoleh oleh reinsurer dari seorang pengasuransi.
Ceding Commission (Penyerahan Komisi)
Dalam sebuah transaksi reasuransi, selisih antara nilai pasiva yang ditransfer kepada reinsurer dan pembayaran yang diperlukan unutk mengkompensasi reinsurer untuk menerima pasiva.
Separate Accounts (Rekening terpisah)
Aset yangdikelola oleh seoran pengasuransi dibawah suatu perjanjian untuk menyediakan pelayanan terkait investasi. Aset akun yang terpisah tidak bercampur dengan asset lain milik pengasuransi dan tidak diunakan untuk memenuhi pasiva kontraktual asuransi Sebagai konsekuensinya, asset – asset tetsebut bukan merupakan subyek peraturan terbatas, biasanya pasiva diaplikasikan pada investasi kehidupan pengasuransi.
State insurance commissioner (Komisi Asuransi negeri)
Pajak resmi Negara bagian dengan mengatur hokum asuransi Negara bagian/
Paul v. Virginia
Kejadian dimana Pengadilan Tertinggi AS mempertahankan bahawa kongres tidak memiliki wewenang untuk mengatur asuransi sebagai perniagaan
antar Negara bagian.
Southeastern Underwriters Association decision (Keputusan Asosiasi Penanggung Asuransi Bagian Tenggara)
Keputusan dimana Pengadilan tertinggi AS  mempertahankan bahwa kongres dapat mengatur asuransi  sebagai perniagan antar Negara bagian atau sebagia suatu perniagaan yang mempengaruhi hubungan antar Negara bagian 
Prior Approval Law (Hukum Perizinan Terdahulu)
Suatu  hukum pengaturan tariff yang mengharuskan komisioner asuransi Negara bagian menyetujui tariff yang disimpan oleh pengasuransi sebelum dapat digunakan
Interest-Adjusted cost indexes (Indeks Biaya berdasarkan Laba)
Suatu indeks penyerahan biaya dan indeks pembayaran yang umumnya digunakan untuk membandingkan biaya asuransi jiwa diantara para pengasuransi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arifatul annas. Tema Jendela Gambar. Diberdayakan oleh Blogger.